Sempat Hirup Udara Bebas, Daulat dan Lumongga Kembali Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Negeri Toba Samosir

    Sempat Hirup Udara Bebas, Daulat dan Lumongga Kembali Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Negeri Toba Samosir
    Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan saat memasuki rutan Balige

    TOBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir kembali melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan karena telah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal Tahun 2020 yang lalu

    Pasangan suami istri (Pasutri) Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba lantaran telah merugikan Negara sebesar 2 997.060000 dan kembali dimasukkan ke Rutan Kelas II Balige terhitung sejak Kamis (29/2/202424)

    Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan sempat menghirup udara bebas kurang lebih satu tahun pasca adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus yang membebaskan para terpidana dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan para terpidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Hasilnya Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah.

    Kepala Kejari Toba Samosir, Dohar Nainggolan mengatakan, eksekusi terhadap dua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23K/Pid.Sus/2024 atas tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba tahun anggaran 2020.

    “Terpidana telah melanggar pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan mendapat pidana penjara selama empat tahun, ” ujar Dohar Nainggolan.

    Selain mendapat kurungan badan, terpidana juga akan membayar denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditanggung secara renteng dan Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan sesudah putusan, maka harta benda para terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Apabila harta benda tidak cukup untuk pembayaran maka akan diganti dengan penjara masing-masing selama dua tahun, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir Dohar Nainggolan dalam keterangan tertulisnya 

    Dijelaskannya, Kejadian berawal di tahun 2019, para terpidana mengajukan permohonan sertifikat tanah yang berlokasi di obyek perkara, di mana lahan tersebut merupakan badan Danau Toba sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, ” terangnya.

    Alas hak yang diajukan Lumongga Boru Aruan, kata Kejari, berupa surat penyerahan lahan dari Daulat Napitupulu tertanggal 08 Agustus 2019 dengan penyerahan tanah seluas 11.778 M2 dengan harga Rp 50 juta di mana jual beli antara keduanya yang merupakan pasangan suami istri, tidak sah secara hukum.

    Setelah melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba kemudian terbit dan ditandatangani atas nama Lumongga Aruan pada tanggal 23 Oktober 2020.  Setelah sertifikat terbit mereka meminta ganti rugi kepada negara yang kebetulan Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan pembangunan dermaga kapal di lokasi tersebut.

    Atas sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki si terpidana, yang sudah ditandatangani BPN maka Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pembayaran ganti rugi dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh ribu, "Sebutnya.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Cerdaskan Anak Bangsa, Dua Rumah Baca Toba...

    Artikel Berikutnya

    Cerdaskan Anak Bangsa, Dua Rumah Baca Toba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi
    Musa Rajekshah Terima Penghargaan Indonesian Motorsport Achievement IMI Awards 2023
    KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami