Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum 6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum  6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    SUMUT-Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara akhirnya memutuskan dan memperberat hukuman mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Ir. Mangindar Simbolon, M.M. dari sebelumnya hanya satu tahun menjadi enam tahun penjara.

    "Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara . Ir. Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun, "tulis Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (17/6/2024).

    Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, terdakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan.

    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 7 Juni 2024 itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN.

    Dalam putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

    Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32, 74 miliar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar setelah putusan banding dikeluarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, " bunyi putusan tersebut.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas perkara korupsi pembukaan hutan Tele di Kabupaten Samosir.

    "Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum membayar denda Rp.50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan, " ujar Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

    Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Monitoring Kedatangan Wisatawan, Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi
    Musa Rajekshah Terima Penghargaan Indonesian Motorsport Achievement IMI Awards 2023
    KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami