Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Secara Bersama di Sihaporas Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

    Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Secara Bersama di Sihaporas Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Kepolisian resort Simalungun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu

    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT Toba Pulp Lestari, (TPL)

    Penangkapan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan dilakukan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri PT Toba Pulp Lestari, (TPL) Sektor Aek Nauli, ”ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala

    Kapolres Simalungun menjelaskan, Jonny Ambarita diamankan lantaran terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).

    Sedangkan Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Thomson Ambarita juga terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan dua orang lagi sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini.

    Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000, dan luka di kepala pada korban.

    Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba, S.H. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif.

    Kapolres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal, " ujar Kapolres.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.”sebutnya

    AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menegaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai para tersangka diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar. “Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka, "ujarnya

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pangulu Sihaporas Tegaskan Tidak Ada Penculikan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi
    Musa Rajekshah Terima Penghargaan Indonesian Motorsport Achievement IMI Awards 2023
    KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami