Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi APD

    Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan  Korupsi APD

    SUMUT-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

    Selain menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menahan salah seorang pihak swasta/rekanan RMN dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024), "ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menjelaskan, sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, ”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Dia menjelaskan, kronologi perkara bahwa pada 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

    "Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan, "ujarnya

    Kemudian dalam pelaksanaan RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga, membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

    Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5, "terangnya

    Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, menurut kajati, berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

    Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Lanjut ia menambahkan, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Libur Lebaran...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi
    Musa Rajekshah Terima Penghargaan Indonesian Motorsport Achievement IMI Awards 2023
    KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami