Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus, Penasehat Hukum Kodam l/BB Angkat Bicara

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus, Penasehat Hukum Kodam l/BB Angkat Bicara
    RH saat berada di Polrestabes Medan, Sabtu (5/8).

    MEDAN - Beredar pemberitaan dibeberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI mendatangi Mako Polrestabes Medan di Jalan HM. Said, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Menanggapi pemberitaan yang dianggap sepihak, Penasehat Hukum Kodam I BB angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

    Menurut Mayor Hasibuan, kedatangannya ke Polrestabes Medan bukanlah di luar prosedural, namun dalam rangka silaturahmi dan juga dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang - undangan.

    "Kedatangan kami sudah prosedural, kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan atas nama RH secara resmi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis, " Ujar Mayor Hasibuan.

    "Kami merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai  KUHAPidana yang ada di Negara kita, " Cetusnya.

    "Terlapor utama atas nama Profesor PGR bisa di tangguhkan, lalu saudara RH yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa ?, " Tanyanya.

    Mayor Hasibuan menjelaskan kedatangan mereka hanya ingin memohon RH ditangguhkan.

    "Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saudara RH, hanya itu, " Tegasnya.

    Dalam perkara ini, Mayor Hasibuan menganggap ada kesalahan prosedural, dan Kasat Reskrim sudah meminta maaf.

    "Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan, " Ujarnya.

    Sebelumnya, kasus ini berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali oleh saudara HB dan Prof PGR dan saudara RH hanya seorang mediator.

    "Kejadian berawal pada Tahun 2019, ketika itu saudara HB meminta saya untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali, " Terang RH.

    "Nah, saya yang sifatnya hanya seorang mediator, saya carikanlah pembeli lahan tersebut, dan dapatlah Prof PGR, " Sambungnya.

    RH menjelaskan bahwa setelah tim dari Prof PGR datang mensurvei lokasi tanah yang akan di beli kepada saudara HB, lalu Tim Prof PGR mengantarkan uang tersebut kepada HB.

    "Jadi, setelah disurvei oleh tim Prof PGR yang bernama WRS (saat ini telah Almarhum), lalu HB menerima uang sebesar Rp 80 juta rupiah yang di berikan WRS kepada HB, " Jelas RH.

    "HB juga memberikan surat alas hak tanah yang ia jual kepada Prof PGR melalui WRS, jadi saya tidak ikut dalam proses jual beli tersebut, saya hanya memediatori saja, " pungkas RH.

    " Ntah atas dasar apa saya malah dilaporkan dengan tuduhan turut serta memalsukan tanda tangan saudara SA yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sampali, " Ucap RH dengan nada heran.

    RH menyebut bahwa yang mengeluarkan surat adalah saudara HB, Namun RH difitnah dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.

    "Yang mengeluarkan surat saudara HB, lantas kenapa saya yang dituduh turut memalsukan surat tanda tangan SA, " Jelasnya.

    Menurut RH, setelah dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan, HB melarikan diri.

    "Saya berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan jeli dalam mempelajari kasus ini, kenapa saudara HB kabur saat ini, berartikan ada yang salah dengan dia, " Tutupnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Katarak Perdana di RSUD Parapat...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Tingkatkan Kesiapsiagaan Crew, PT ASDP Cabang Danau Toba Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Korban
    Sumut Siap Tuan Rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2023
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Presiden: Jangan Sampai Jalur Logistik dan Produksi Rusak Parah, "Jalan di Sumut Akan Segera Diperbaiki Termasuk di Jalan Asahan
    Ditanya Perkembangan Kasus Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Gunakan Plat Palsu dan Terjadi Kecelakaan, Kasatlantas Polrestabes Medan Diam
    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Bupati Samosir Monitoring Ketersediaan Bapokting di Pasar Onan Baru
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami