Diduga Sekongkol Dengan Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

    Diduga Sekongkol Dengan Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 
    Herbert Benyamin Pasaribu menunjukan surat putusan Mahkamah Agung, Jum'at (28/4).

    MEDAN - Herbert Benyamin Pasaribu merasa tertipu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait dengan masalah sengketa tanah, Jum'at (28/4/2023) Pukul 20:12 Wib.

    Dirinya menduga adanya persengkongkolan antara Ketua PN Lubukpakam tergugat Wagimun, untuk menunda proses eksekusi tanah seluas 26 hektare, di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

    Dijelaskan, bahwa dalam kasus ini, Herbert membeli tanah tersebut pada tahun 1994 silam. 

    Setelah membeli tanah, Herbert langsung melakukan proses balik nama dalam surat tersebut.

    Berjalannya waktu, pada tahun 2006, Wagimun datang ke lokasi tanah dan menyatakan ini miliknya.

    Merasa keberatan, Herbert melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

    Masalah ini tidak berujung pada titik terang, sebab kedua belahpihak saling serang dengan menunjukkan surat kepemilikan masing-masing.

    Di mana, Wagimun melayangkan surat permohonan untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Lubukpakam yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Herbert.

    Usai dipelajari, Mahkamah Agung membatalkan permohonan Wagimun dan menghukum yang bersangkutan atas perkara ini.

    Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu mengatakan, kliennya keberatan karena tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dieksekusi oleh PN Lubukpakam.

    "Jadi, dari putusan yang ada ini, sudah inkrah sampai putusan PK Mahkamah Agung. Nah, sudah sampai putusan PK tahun 2021, bahkan Ketua PN Lubuk Pakam sudah memerintahkan pada kami melalui suratnya pada tanggal 16 November 2022 untuk membayar biaya eksekusi pengosongan, dan kami sudah bayarkan semua kewajiban-kewajiban itu, " ujar Panangian Sinambela.

    Ia mengatakan, pada bulan Februari tahun 2023, Ketua PN Lubukpakam mengirimkan surat, bahwa eksekusi ini ditunda karena putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir, yakni dilaksanakan berisi penghukuman. 

    "Padahal, jelas dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung itu menghukum termohon eksekusi membayar denda kerugian dari pemilik tanah sebesar Rp 2 Miliar rupiah. Jadi tidak ada alasan pada putusan ini, dengan menyatakan putusan deklaratoir, " terangnya. 

    Panangian Sinambela mengungkapkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada permainan.

    Pihaknya menduga, bahwa Ketua PN Lubukpakam Rosihan Zuhriah bersekongkol dengan Wagimun untuk menunda proses eksekusi tanah.

    "Kami mencurigai seperti itu. Ada permainan, antara termohon eksekusi dan PN Lubuk Pakam, " jelasnya. 

    Dirinya berharap, Ketua PN Lubukpakam segera mengeksekusi dan sekaligus mohon perhatian dari Ketua Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung. 

    "Sudah lengkap, sudah menang, sudah ada putusan eksekusi, sudah kasasi, klien kami menang, dia PK tetap klien kita menang. Jadi harapan kami, segeralah ini dieksekusi. Kami mohon juga perhatian Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung, karena kalau sudah begini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung, " tegasnya.

    Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Zuhriah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular menyatakan, dia sedang tidak memegang data perkara tersebut.

    "Saya sedang di jalan, saya tidak pegang datanya, " ujarnya sambil mengakhiri telepon awak media. (Alam/tim)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Temui Menpora, Musa Rajekshah dan IMI Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi Judi Dadu Beroperasi di Dalam Ruko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Desa Wisata Hariara Pohan Raih Juara ke II ADWI 2023, BPODT Ucapkan Selamat dan Apresiasi
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Pemkab Simalungun Lakukan Penataan Kota Perdagangan
    Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajaran Pancasila, SMP Negeri 1 Parapat Angkat Sejarah Pengasingan Soekarno di Kota Touris Parapat
    Pohon Tumbang di Jalinsum Parapat, Camat Girsang Sipangan Bolon Gerak Cepat Evakuasi Batang Pohon Dari Bahu Jalan, Lalin Kembali Normal
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah
    Ramaikan Pekan Inovasi & Investasi Sumatera Utara ke 10, Regal Springs Indonesia Berkomitmen Dukung Iklim Investasi Kondusif
    Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    Wujudkan Libur Nataru 2023-2024 Nyaman Lancar, Kepala KSOPP Danau Toba Sarankan Penumpang Beli Tiket Lewat kmpsumut.com dan Trip.Ferizy.com
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami