Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, AS dan VAR Berstatus SMA Ditangkap Sat Reskrim Simalungun

    Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, AS dan VAR Berstatus SMA Ditangkap Sat Reskrim Simalungun
    AS dan VAR Tersangka Pembuangan Anak Kandungannya

    SIMALUNGUN-Satuan Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sepasang kekasih yang diduga telah membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh Sidamanik Kabupaten Simalungun beberapa Minggu yang lalu

    Kedua sepasang kekasih itu, diantaranya berinisial VAR (18) (laki-laki) dan AS (AS) dan ke duanya telah di tahan di Markas Kepolisian resort Simalungun, "ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi dalam keterangan tertulis, Minggu 23 Mei 2024

    Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja berinisial AS yang terlihat sedang hamil tua, namun tak kelihatan bayi nya hingga saat penemuan bayi di perkebunan teh Sidamanik

    Setelah mendapatkan informasi, Polisi mendatangi kediaman AS Rabu (22/5/2024), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA 

    Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

    Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. "Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam, "kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

    Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

    Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Diminta Selidiki Gudang Transit BBM...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Acara Puncak HBP ke-59 di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya: Momen meningkatkan motivasi, semangat dan kualitas kinerja
    Diikuti Banyak Tim dari Asia Pasific, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Apresiasi Gelaran Danau Toba Rally 2023
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi
    Musa Rajekshah Terima Penghargaan Indonesian Motorsport Achievement IMI Awards 2023
    KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara
    Baru Setahun Selesai Dibangun, Saluran Irigasi Senilai Rp 1.7 M di Girsang Sipangan Bolon Rubuh, APH Diminta Jangan Tutup Mata
    Jelang Hari Raya, Regal Springs Indonesia Bagikan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama
    Pdt Thumbur Nadeak Ajak WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rajin Beribadah

    Ikuti Kami